Wednesday, April 05, 2006

Puzzle Bomb

Pantau, edisi Juni 2002
Puzzle Bomb
Kisah pelaku peledakan bom di Atrium Senen yang dipidana mati
Oleh: Taufik Andrie

SEBUAH ruang pengadilan di Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Mei 2002. Seorang laki-laki duduk tepekur di kursi terdakwa. Ia meletakkan tangan kirinya di paha kanan, sedang tangan kanannya menelusup pada celah kruk yang didirikan. Sepintas ia seperti bersandar, bersandar pada kruk penyangga, pengganti kaki kanannya yang buntung.
Laki-laki buntung itu menanti vonis.
Taufik bin Abdul Halim namanya. Warga negara Malaysia dengan banyak nama alias. Dodi Mulia, Doni, Yudi Mulya Purnomo, Herman, dan Dani. Namun, nama yang disebut terakhir lebih membuatnya nyaman. Ia dituduh membawa bom yang meledak di pintu masuk Atrium Senen, 1 Agustus 2001.
Dani kurus. Tingginya mencapai 170 centimeter, berjenggot tipis panjang. Matanya nyalang, sorotnya tajam. Ia selalu berbaju lengan panjang, kuning kusam dari bahan kaos, berpeci biru terang ala Raihan, kelompok acapella bersyiar Islam asal Malaysia, bercelana krem pudar agak gombrang dengan belah kanan tergulung hingga 10 centimeter di bawah lutut.
Kakinya diamputasi karena terkena ledakan TNT di Atrium Senen. Menurut kesimpulan pengadilan, bom itu sedianya meledak pukul 21.15, tepat saat orang-orang kristiani memasuki bus mini mereka usai kebaktian di salah satu lantai Atrium Senen. Namun, apa lacur, bom meledak satu jam sebelum dipasang pada sasaran. Enam orang luka tapi tak ada korban nyawa.
Akibatnya fatal, operasi gagal, misi pun tercium. Dani, saksi kunci yang berdiri paling dekat dengan sumber ledakan, jadi tersangka.
"Peledakan itu semata sebagai wujud balas dendam atas perlakuan umat kristiani dalam peristiwa kerusuhan di Ambon," kata Dani di persidangan, merujuk pada konflik bertendensi agama di kepulauan Maluku sejak Januari 1999.
Dani tak sendirian. Ia beraksi bersama lima orang kawannya, satu di antaranya warga negara Malaysia, Imam Samudra. Lainnya warganegara Indonesia: Agung alias Faisal; Darwin alias Asep; Eddy Setiono alias Abbas alias Usman; serta Ibrahim alias Rusli alias Dicki.
Ibrahim datang ke Jakarta bersama Dani dari Surabaya pada April 2001. Seorang lagi bernama Ismail, hingga sekarang tak ketahuan rimbanya. Sebelumnya Ibrahim, Dani, dan Ismail, berada di Ambon dari Juni 2000 hingga paruh April 2001 untuk ikut melakukan "jihad."
Seorang lagi ditangkap. Eddy Setiono, akrab dipanggil Abbas, saat itu sedang menonton televisi bersama ketiga anak perempuannya di bilangan Kayu Manis, Matraman, Jakarta. Ia ditangkap selang dua minggu setelah Dani disidik polisi.
Sesuai kesaksian Abbas maupun Dani di pengadilan, Abbas berperan sebagai pengemudi mobil yang mengantar Dani, Asep, Agung, Rusli serta Imam Samudra ke Atrium Senen. "Saya hanya mengantar, saat mereka masuk ke Atrium saya tak ikut. Saat mereka membawa bungkusan pun saya tak tahu apa isinya, mereka tak memberitahu saya," kata Abbas.
Ironi perkawanan. Meski kesaksian Abbas meyakinkan, hakim berpendapat tak mungkin Abbas tak tahu kegiatan teman-temannya.
Kilatan blitz berkelebatan. Wajah-wajah tegang memenuhi ruang pengadilan. Pengap, berisik. Bising mesin diesel di gedung sebelah sangat memekakkan telinga. Rupa-rupanya bilangan Gajah Mada Plaza ini tak cukup bersahabat bagi berlangsungnya pengadilan kasus ini.
Ketua majelis hakim Panusunan Harahap membacakan amar putusan, "Terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan masuk ke Indonesia secara ilegal. Membawa dan seterusnya, .... bahan peledak, hingga menimbulkan keresahan masyarakat, mengganggu stabilitas nasional. Mencoba mengadu domba antarumat beragama atas perbuatannya. Karena itu terdakwa layak dan pantas secara hukum untuk dijatuhkan hukuman mati."
"Hah!" teriakan lirih ekspresi kaget bergema di setiap sudut. Pengunjung, pengacara, jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara, juga para wartawan yang meliput terkejut.
"Perbuatan ini membawa pengaruh yang besar di masyarakat, risikonya besar dan dahsyat," kata Harahap.
Duni Nirbayati, pengacara Dani dari kantor hukum D. Nirbayati dan Rekan mengatakan, "Ia cukup kooperatif dalam memberikan keterangan selama penyidikan. Bukankah itu hal yang meringankan? Kok bisa vonisnya mati."
Dani terlihat gemetar saat dipersilakan duduk kembali ke bangku pengunjung. Kulit mukanya memerah, pias. "Saya tidak setuju. Tidak ada korban tewas di sana, masak saya dihukum mati. Ini bukan pengadilan namanya, tapi hakim menghukum perbuatan saya," kata Dani, suaranya bergetar.


SEPEKAN kemudian. Senin, 13 Mei 2002, dalam gedung yang sama, Eddy Setiono alias Abbas menanti putusan. Abbas orang Jakarta, pekerjaannya berdagang air mineral, tapi juga kambing dan hewan kurban lain saat Idul Adha. Mendadak ruang sidang hening, saat ketua majelis hakim Sirande Palayukan mengatakan, "Karena itu terdakwa layak dan pantas secara hukum untuk dijatuhkan hukuman mati."
Baik Dani maupun Abbas terbukti melanggar Undang-undang Darurat Indonesia pasal kepemilikan bahan peledak. Vonis serupa untuk kasus yang sama.
Abbas terlihat matanya sayu. "Pengadilan ini tidak adil, pengadilan tak bisa membuktikan saya ada di tempat kejadian, atau saya yang bawa barangnya, kok saya dihukum mati," katanya.
Muchtar Luthfi, pengacara Abbas dari Muchtar Luthfi dan Partners, menimpali, "Ini bagian dari skenario nasional untuk menunjukkan ke dunia internasional bahwa Indonesia sungguh-sungguh gigih memberantas terorisme."
Asumsinya, "perang terhadap terorisme" kini jadi perhatian pemerintah Amerika Serikat dan para pendukungnya. Indonesia disorot mengingat banyaknya kelompok Islam radikal dengan militansi tinggi.
Luthfi mengatakan tuntutan 20 tahun penjara datangnya dari Jaksa Agung M.A. Rachman. Ia mengatakan sidang Abbas sempat tertunda karena jaksanya masih menunggu angka 20 tahun itu.


Kisah ini bermula Juni 2000

Learn the Zen art of patience ... to be continued

No comments: